Prosedur Doa



PROSEDUR PERMOHONAN

Oleh Dr. Zulheldi, M.Ag. 

 

Seorang ketua pengurus sebuah masjid MARAH-MARAH di kantor gubernur. Pasalnya, sang ketua yang sedang mengurus bantuan untuk masjidnya itu MERASA DIPERSULIT, BAHKAN DIPERMAINKAN oleh petugas yang melayaninya.

Kisah ini berawal dari pengumuman gubernur di awal tahun bahwa semua masjid yang ada di provinsinya akan dibantu pembangunannya sekitar 5 sampai 25 juta rupiah. Untuk itu, setiap pengurus masjid DIANJURKAN MENGAJUKAN PERMOHONAN.

Mendengar pengumuman ini, dengan sangat antusias, beberapa orang pengurus masjid di atas langsung mendatangi kantor gubernur guna mendapatkan bantuan dimaksud. Sesampai di sana, mereka hanya diberi informasi bahwa pengurusan program ini baru DIMULAI BULAN DEPAN.

Sebulan kemudian mereka datang lagi untuk maksud yang sama. Kali ini mereka juga belum berhasil karena pengajuan bantuan itu harus DALAM BENTUK SEBUAH PROPOSAL. Setelah proposal pembangunan selesai dibuat, mereka datang lagi. Sama seperti kedatangan sebelum, masih belum berhasil. Kali ini disebabkan karena proposal yang diajukan harus DIKETAHUI OLEH LURAH DAN CAMAT setempat.

Setelah mendapatkan tanda tangan lurah dan camat, ketua masjid datang lagi dengan mata berbinar karena yakin kali ini akan berhasil. Kali ini, dia hanya datang sendiri karena rekan pengurus lain sudah mulai pesimis. Benar saja, proposal yang diajukan ini masih harus diperbaiki kembali karena menurut ketentuan terakhir bahwa total bantuan yang diajukan HARUS PAS 15 JUTA rupiah, tidak boleh lebih atau kurang.

Inilah yang membuat sang ketua marah besar, apalagi setelah dia tidak bisa langsung menemui gubernur karena ada tugas ke Jakarta. Dengan mara ia berkata, "Ada apa dengan Bapak-bapak ini? Apa kalian semua ini memang berniat membantu masjid kami atau HANYA INGIN MEMPERMAINKAN? Kalau memang dana yang diperuntukkan untuk membantu masjid itu ada, cepatlah diberikan! Bukankah dalam pengumuman Pak Gubernur dikatakan bahwa bantuan tersebut sudah disediakan atau dianggarkan dalam APBD."

Dengan tenang dan sabar, para petugas yang terkait bantuan ini menjelaskan, "Kami bukannya ingin menahan pemberian bantuan itu, apalagi berniat mempermainkan pengurus masjid seperti Bapak ini. Hanya saja, pencairan bantuan ini HARUS SESUAI DENGAN PROSEDUR yang telah ditetapkan, baik waktu, format proposal, pihak-pihak yang dilibatkan, total bantuan yang diajukan, legalitas pengurus, dan sebagainya. Karena itu, mohon Bapak ikuti semuanya dengan sabar dan yakinlah bahwa masjid Bapak akan mendapatkannya jika telah memenuhi semua persyaratan."

Beginilah sebuah permintaan. Mengurus bantuan pada gubernur saja tidak bisa tuntas dengan sekali atau dua kali datang. Kenapa di antara kita ada yang LANGSUNG BERHENTI BERDOA dan kecewa, bahkan marah pada Allah setelah beberapa kali doanya tidak dikabulkan? Apakah Allah tidak berhak menetapkan berbagai syarat seperti gubernur ini? Apakah Allah lebih jelek menejemennya dibanding Pak Gubernur?

Allah itu Maha Kaya. Dia tidak pelit, tidak bangkrut, sangat memiliki rasa kasihan (bukan tegaan), dan tidak sedang membohongi hamba-Nya. Sangat benar bahwa Allah telah menyiapkan "anggaran maha besar" untuk membantu kita. Hanya saja, keberhasilan pencairan pertolongan Allah itu sangat tergantung pada SEBERAPA LAYAK KITA DAN PROPOSAL yang diajukan. 

Wallahu a'lam bish shawab.