PROSEDUR PERMOHONAN
Oleh Dr. Zulheldi, M.Ag.
Seorang ketua pengurus sebuah masjid MARAH-MARAH di kantor
gubernur. Pasalnya, sang ketua yang sedang mengurus bantuan untuk masjidnya itu
MERASA DIPERSULIT, BAHKAN DIPERMAINKAN oleh petugas yang melayaninya.
Kisah ini berawal dari pengumuman gubernur di awal tahun bahwa
semua masjid yang ada di provinsinya akan dibantu pembangunannya sekitar 5
sampai 25 juta rupiah. Untuk itu, setiap pengurus masjid DIANJURKAN MENGAJUKAN
PERMOHONAN.
Mendengar pengumuman ini, dengan sangat antusias, beberapa orang pengurus
masjid di atas langsung mendatangi kantor gubernur guna mendapatkan bantuan
dimaksud. Sesampai di sana, mereka hanya diberi informasi bahwa pengurusan program
ini baru DIMULAI BULAN DEPAN.
Sebulan kemudian mereka datang lagi untuk maksud yang sama. Kali
ini mereka juga belum berhasil karena pengajuan bantuan itu harus DALAM BENTUK
SEBUAH PROPOSAL. Setelah proposal pembangunan selesai dibuat, mereka datang
lagi. Sama seperti kedatangan sebelum, masih belum berhasil. Kali ini
disebabkan karena proposal yang diajukan harus DIKETAHUI OLEH LURAH DAN CAMAT setempat.
Setelah mendapatkan tanda tangan lurah dan camat, ketua masjid datang
lagi dengan mata berbinar karena yakin kali ini akan berhasil. Kali ini, dia
hanya datang sendiri karena rekan pengurus lain sudah mulai pesimis. Benar saja,
proposal yang diajukan ini masih harus diperbaiki kembali karena menurut
ketentuan terakhir bahwa total bantuan yang diajukan HARUS PAS 15 JUTA rupiah,
tidak boleh lebih atau kurang.
Inilah yang membuat sang ketua marah besar, apalagi setelah dia
tidak bisa langsung menemui gubernur karena ada tugas ke Jakarta. Dengan mara
ia berkata, "Ada apa dengan Bapak-bapak ini? Apa kalian semua ini memang berniat
membantu masjid kami atau HANYA INGIN MEMPERMAINKAN? Kalau memang dana yang diperuntukkan
untuk membantu masjid itu ada, cepatlah diberikan! Bukankah dalam pengumuman
Pak Gubernur dikatakan bahwa bantuan tersebut sudah disediakan atau dianggarkan
dalam APBD."
Dengan tenang dan sabar, para petugas yang terkait bantuan ini
menjelaskan, "Kami bukannya ingin menahan pemberian bantuan itu, apalagi
berniat mempermainkan pengurus masjid seperti Bapak ini. Hanya saja, pencairan
bantuan ini HARUS SESUAI DENGAN PROSEDUR yang telah ditetapkan, baik waktu, format
proposal, pihak-pihak yang dilibatkan, total bantuan yang diajukan, legalitas
pengurus, dan sebagainya. Karena itu, mohon Bapak ikuti semuanya dengan sabar
dan yakinlah bahwa masjid Bapak akan mendapatkannya jika telah memenuhi semua
persyaratan."
Beginilah sebuah permintaan. Mengurus bantuan pada gubernur saja
tidak bisa tuntas dengan sekali atau dua kali datang. Kenapa di antara kita ada
yang LANGSUNG BERHENTI BERDOA dan kecewa, bahkan marah pada Allah setelah
beberapa kali doanya tidak dikabulkan? Apakah Allah tidak berhak menetapkan
berbagai syarat seperti gubernur ini? Apakah Allah lebih jelek menejemennya
dibanding Pak Gubernur?
Allah itu Maha Kaya. Dia tidak pelit, tidak bangkrut, sangat memiliki rasa kasihan (bukan tegaan), dan tidak sedang membohongi hamba-Nya. Sangat benar bahwa Allah telah menyiapkan "anggaran maha besar" untuk membantu kita. Hanya saja, keberhasilan pencairan pertolongan Allah itu sangat tergantung pada SEBERAPA LAYAK KITA DAN PROPOSAL yang diajukan.
Wallahu a'lam bish shawab.